POJOKNEGERI.COM, KUKAR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Syuriati (41) nekat mengedarkan sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Masjid, RT 07, Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pengedaran narkoba yang dilakukan Syuriati berhasil diungkap Polsek Anggana pada Rabu (21/2/2024) kemarin.
Dijelaskan Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar. Kalau rumah kontrakna yang dihuni Syuriati kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Pertama anggota mendapat kabar itu pada hari Selasa sekitar pukul 22.00 Wita. Informasi langsung ditindaklanjuti oleh anggota dengan penyelidikan lapangan,” ucap Wira kepada media ini, Kamis (22/2/2024).
Dari penyelidikan dan pengamatan lapangan, petugas mendapati seorang IRT dengan gerak mencurigakan.
“Anggota kemudian memasuki rumah kontrakan tersebut dan benar saja ada seorang wanita didalam rumah kontrakan itu dan setelah ditanya wanita tersebut menunjukan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 poket kecil,” bebernya.
Dua poket sabu yang didapatkan itu seberat 0,44 gram yang ia simpan pelaku di balik sarung ponsel.
“Menurut pengakuannya, barang bukti itu didapat dari salah satu lokasi di Samarinda. Sekarang pelaku sudah kami amankan dan kasusnya masih terus di dalami,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Syuriati kini harus meringkuk di balik kurungan besi dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(tim redaksi)