Langkah yang diambil Pemkot Samarinda diakui Andi Harun telah sesuai dengan hasil Korsup KPK.
"Tidak dikuasai secara fisik tapi kita memiliki bukti kepemilikan hak, ada juga aset kita kuasai secara fisik sekaligus kepemilikan hak, dan ada juga kita punya bukti alas hak tapi pihak lain yang menguasai, ini semua masuk dalam bagian Korsup KPK kemarin dan teman-teman media sudah tahu sendiri dari awal ceritanya," lanjut Andi Harun.
Andi Harun menegaskan langkah Pemkot Samarinda telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi apa yang telah dilakukan Pemkot Samarinda adalah kewajiban hukum yang seharusnya dan sejatinya dilakukan," tegas Andi Harun.
Dalam kasus sengketa aset Pemkot Samarinda dan Partai Golkar Samarinda, redaksi mendapati sejumlah dokumen resmi terkait penggunaan aset Pemkot Samarinda.
Partai Golkar Samarinda melalui surat nomor 5/7/DPD-II/GOLKAR/SMD/1701/VII/2003 dengan perihal Permohonan Pinjam Pakai yang dikirim pada tanggal 31 Juli 2003.