POJOKNEGERI.COM - Progres sengketa aset Pemkot Samarinda dengan DPD II Golkar Samarinda telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui awak media, Kamis (31/3/2022) malam di kantor Walikota Samarinda.
Andi Harun mengaku telah menyiapkan laporan lanjutan terkait progres pengamanan aset milik Pemkot Samarinda.
"Apa-apa saja perkembangannya dalam temuan aset ini kita laporkan ke KPK sesuai aturan yang berlaku," kata Andi Harun.
Laporan ini tidak terlepas dari hasil Koordinator Supervisi (Korsup) KPK medio Juni 2021 lalu.
"Tapi terlepas dari materi Korsup KPK kemarin, memang kewajiban perundang-undangan berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, didalamnya ada yang mengatur tentang aset itu wajib bagi kita mengadministrasikan, mengamankan baik secara fisik maupun administrasi, dan mengelola serta memanfaatkan supaya bernilai lebih," urai Andi Harun.