"Sementara masih berproses di kami (Polres Metro Jakarta Barat). Kami amankan di Makassar," ujar Andri.
Dia memaparkan, penangkapan terhadap Ajudan Pribadi dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan.
Tak tanggung-tanggung, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.
Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebagai informasi, Ajudan Pribadi dikenal sebagai sosok yang kerap mengunggah foto bersama pejabat kepolisian.
Dia kemudian mendulang ketenaran, dan memiliki pengikut sebanyak 1 juta orang di akun Instagramnya.
(redaksi)