POJOKNEGERI.COM - Sosok selebgram Ajudan Pribadi, yang biasa menghibur penggemarnya melalui tingkah kocaknya bersama sejumlah tokoh maupun publik figur, kini harus mendekam di penjara.
Sosok Ajudan Pribadi sendiri memiliki nama asli Akbar Pera Baharudin.
Ajudan Pribadi harus berurusan dengan kepolisian atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,3 Miliar.
Pengacara korban yang diduga ditipu selebgram Ajudan Pribadi, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali.
Hal ini dilakukan lantaran pelaku tak juga memberikan mobil bermerek Land Cruiser dan Mercy yang telah dibeli oleh kliennya.
Padahal, kata Sulaiman, korban berinisial AL sudah menyetorkan uang sekitar Rp 1,3 miliar untuk membeli dua mobil tersebut.
"Kami somasi tiga kali, cuma dia hanya berjanji saja 'oh iya nanti saya balikan, oh iya nanti saya cicil'," ujar Sulaiman saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023), dilansir dari Kompas.com.
"Tapi saat sampai kami buat laporan polisi, tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud. Makanya kami polisikan soalnya cuma janji-janji saja," lanjutnya.
Menurut keterangan AL, Ajudan Pribadi tak kunjung memberikan mobil tersebut dengan alasan terjadi masalah.
Kendati AL sudah membuka jalur untuk berkomunikasi, Ajudan Pribadi masih tidak memberikan mobil yang telah dijualnya.
Atas dasar hal tersebut, korban akhirnya melapor kepada polisi pada November 2022 terkait kasus penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi.
Sebetulnya, Sulaiman berkata, korban dan pelaku itu saling mengenal sebab keduanya merupakan teman lama.
Oleh sebab itu, korban percaya dan membeli mobil yang ditawarkan dengan harga murah oleh Ajudan Pribadi.
"Antara Ajudan Pribadi dengan klien saya memang sudah berkawan lama, cuma ya itu korban melihat kok bisa sebagai kawan lama seperti itu'," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan terhadap Ajudan Pribadi.
"Kami telah amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," ungkap Andri saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa. Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.
Andri sendiri tak menjelaskan lebih lanjut soal penangkapan terhadap Ajudan Pribadi.
Namun, dia menyampaikan Ajudan Pribadi ditangkap pada Minggu (12/3/2023) oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat.
"Sementara masih berproses di kami (Polres Metro Jakarta Barat). Kami amankan di Makassar," ujar Andri.
Dia memaparkan, penangkapan terhadap Ajudan Pribadi dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan.
Tak tanggung-tanggung, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.
Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebagai informasi, Ajudan Pribadi dikenal sebagai sosok yang kerap mengunggah foto bersama pejabat kepolisian.
Dia kemudian mendulang ketenaran, dan memiliki pengikut sebanyak 1 juta orang di akun Instagramnya.
(redaksi)