Untuk diketahui konsesi galian batu bara PT BEP berada di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Konflik bermula saat terjadi konflik di internal direksi perusaahan.
Yakni mantan Direktur PT Batuah Energi Prima bernama Eko Juni Anto membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima.
Namun, pada 11 November 2022, Eko Juni Anto mencabut Laporan Polisi tersebut.
Kemudian, pada 7 Februari 2023 melalui kuasa hukum Noble Law Firm, Eko Juni Anto telah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan dalam surat nomor 9/NLF-EJA/II/2023 yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri.
Pencabutan laporan itu dilakukan Eko Juni Anto karena telah bersepakat dengan Erwin Rahardjo yang menjabat Direktur PT Batuah Energi Prima saat ini. Mediasi kedua direksi yang berkonflik itu bahkan telah dinotariskan dan disahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, tanggal 27 Februari 2023. (tim redaksi)