POJOKNEGERI.COM - Keluhan ribuan karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) yang tidak lagi bekerja karena imbas penyidikan Bareskrim Mabes Polri disambut baik oleh para legislatif di gedung Karang Paci (sebutan lain DPRD Kaltim).
Seperti Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demu, Ketua Panja Tambang DPRD Kaltim M Udin, dan Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Juhri.
Diketahui, para karyawan menyampaikan keluhan mereka dengan mendatangi Kantor DPRD Kaltim, Rabu (21/6/2023).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menyebut akan menyurati Mabes Polri untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.
“Kita semua sudah mendengar keluhan dan apa yang telah disampaikan tadi. Maka secepatnya, mungkin sekitar dua hari lagi kita bikin samrinya dan akan bersurat ke Mabes Polri dan semoga bisa menjawab semua keluhan yang jadi problem bersama,” ujar Seno Aji yang dijumpai usai hearing bersama ratusan karyawan PT BEP.
Senada dengan Seno Aji, Sarkowi pun turut mengucapkan hal serupa.
Kata dia, polemik dirumahkan dan diberhentikannya ribuan karyawan PT BEP karena musabab konflik internal petinggi.
Namun demikian konflik tersebut telah mereda, namun penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri tak kunjung dihentikan.
“Tadikan sudah disampaikan di dalam rapat kalau dari konflik itu sudah ada perdamaian dari kedua pihak, tapi Mabes Polri belum melakukan tindak lanjutnya. Dan itu yang jadi alasan mereka menyampaikan aspirasi ke DPR (DPRD Kaltim),” ucap Sarkowi.
Lanjut dia, nantinya saat upaya audiensi dilakukan para petinggi PT BEP yang sempat berkonflik pun diharapkan mampu hadir. Sehingga penyelesaian permasalahan bisa dilakukan secara utuh dari hulu ke hilir.
“Saya tadi juga sudah menyampaikan yang jadi keputusan rapat, kita akan fasilitasi audiensi ke Mabes Polri dan diharapkan pelapor dan terlapor ikut hadir. Nantinya kita juga berharap akan membahas apa yang menjadi kendala, karena perjanjian damai belum terealisasi,” kata Sarkowi.
“Kita prihatin karyawan yang mayoritas 70 persen adalah penduduk lokal di Batuah. Dan kita memikirkan nasib karyawan yang notabene masyarakat Kaltim. Dengan berhentinya operasional perusahaan ini kan tentu juga berdampak pada pendapatan daerah,” katanya lagi.
Selain Seno Aji dan Sarkowi, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demu juga turut berkomentar. Singkatnya, Udin kembali menegaskan kalau keluhan ratusan karyawan PT BEP hari ini akan menjadi atensi pihaknya.
“Kami akan tindak lanjuti dan membuat surat ke Mabes Polri. Kami butuh waktu dua hari untuk memproses surat-suratnya,” tegas Baharuddin Demu.
Sementara itu I Putu Gede Indra selaku kuasa hukum ratusan karyawan PT BEP yang menyuarakan aspirasinya ke kantor DPRD Kaltim pun memberikan apresiasi kepada para anggota legislatif Bumi Mulawarman.
Kata Indra, pihaknya tak lupa mengucap terima kasih karena para wakil rakyat telah menyambut kedatangan ratusan karyawan PT BEP yang mencari keadilan agar bisa kembali bekerja dan menafkahi keluarga mereka.
“Para anggota dewan sudah menyambut baik dan akan coba menengahi konflik ini, kita sangat berterima kasih kepada anggota DPRD Kaltim karena menerima kami dan akan menengahi yang sudah terjadi. Selanjutnya bersama DPRD Kaltim kita akan coba melakukan audiensi ke Mabes Polri untuk mempertemukan pak Eko (eks Direktur PT BEP) dengan Direktur PT BEP saat ini untuk membicarakan pencabutan perkara agar karyawan bisa kembali bekerja,” pungkasnya.
Untuk diketahui konsesi galian batu bara PT BEP berada di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Konflik bermula saat terjadi konflik di internal direksi perusaahan.
Yakni mantan Direktur PT Batuah Energi Prima bernama Eko Juni Anto membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima.
Namun, pada 11 November 2022, Eko Juni Anto mencabut Laporan Polisi tersebut.
Kemudian, pada 7 Februari 2023 melalui kuasa hukum Noble Law Firm, Eko Juni Anto telah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan dalam surat nomor 9/NLF-EJA/II/2023 yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri.
Pencabutan laporan itu dilakukan Eko Juni Anto karena telah bersepakat dengan Erwin Rahardjo yang menjabat Direktur PT Batuah Energi Prima saat ini. Mediasi kedua direksi yang berkonflik itu bahkan telah dinotariskan dan disahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, tanggal 27 Februari 2023. (tim redaksi)