“Tadikan sudah disampaikan di dalam rapat kalau dari konflik itu sudah ada perdamaian dari kedua pihak, tapi Mabes Polri belum melakukan tindak lanjutnya. Dan itu yang jadi alasan mereka menyampaikan aspirasi ke DPR (DPRD Kaltim),” ucap Sarkowi.
Lanjut dia, nantinya saat upaya audiensi dilakukan para petinggi PT BEP yang sempat berkonflik pun diharapkan mampu hadir. Sehingga penyelesaian permasalahan bisa dilakukan secara utuh dari hulu ke hilir.
“Saya tadi juga sudah menyampaikan yang jadi keputusan rapat, kita akan fasilitasi audiensi ke Mabes Polri dan diharapkan pelapor dan terlapor ikut hadir. Nantinya kita juga berharap akan membahas apa yang menjadi kendala, karena perjanjian damai belum terealisasi,” kata Sarkowi.
“Kita prihatin karyawan yang mayoritas 70 persen adalah penduduk lokal di Batuah. Dan kita memikirkan nasib karyawan yang notabene masyarakat Kaltim. Dengan berhentinya operasional perusahaan ini kan tentu juga berdampak pada pendapatan daerah,” katanya lagi.
Selain Seno Aji dan Sarkowi, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demu juga turut berkomentar. Singkatnya, Udin kembali menegaskan kalau keluhan ratusan karyawan PT BEP hari ini akan menjadi atensi pihaknya.
“Kami akan tindak lanjuti dan membuat surat ke Mabes Polri. Kami butuh waktu dua hari untuk memproses surat-suratnya,” tegas Baharuddin Demu.
Sementara itu I Putu Gede Indra selaku kuasa hukum ratusan karyawan PT BEP yang menyuarakan aspirasinya ke kantor DPRD Kaltim pun memberikan apresiasi kepada para anggota legislatif Bumi Mulawarman.
Kata Indra, pihaknya tak lupa mengucap terima kasih karena para wakil rakyat telah menyambut kedatangan ratusan karyawan PT BEP yang mencari keadilan agar bisa kembali bekerja dan menafkahi keluarga mereka.
“Para anggota dewan sudah menyambut baik dan akan coba menengahi konflik ini, kita sangat berterima kasih kepada anggota DPRD Kaltim karena menerima kami dan akan menengahi yang sudah terjadi. Selanjutnya bersama DPRD Kaltim kita akan coba melakukan audiensi ke Mabes Polri untuk mempertemukan pak Eko (eks Direktur PT BEP) dengan Direktur PT BEP saat ini untuk membicarakan pencabutan perkara agar karyawan bisa kembali bekerja,” pungkasnya.