POJOKNEGERI.COM - Samin Tan, taipan batu bara RI bebas.
Hal itu usai ditolaknya permohonan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Kini, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal itu pun bisa tetap bebas
Kasus bermula ketika Samin Tan menjadi buronan KPK mulai 6 Mei 2020. Ia menjadi buronan lantaran mangkir dari panggilan KPK.
Setelah hampir satu tahun menghilang, Samin Tan ditangkap KPK. Dia ditangkap penyidik KPK di wilayah Jakarta.
Kasus kemudian bergulir ke pengadilan.
Di persidangan, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp 5 miliar Eni Maulani Saragih.
Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Uang itu diserahkan secara bertahap.
Pada Agustus 2021, PN Jakpus menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan. PN Jakpus menyakini Samin tidak menyuap anggota DPR. Samin mengaku senang.
KPK kemudian tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir websitenya, Senin (13/6/2022).
Bertindak sebagai ketua majelis adalah Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori.
Putusan itu diketok pada 9 Juni 2022 dengan panitera pengganti Dwi Sugiarto.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)