"Ada kecenderungan diberikan hanya kepada Komisi III saja untuk membahas kembali," jelasnya.
Diketahui wacana pembahasan ulang Raperda jalan itu usai dilakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rusman menegaskan bukan berarti pembahasan ulang itu harus merancang aturan baru, melainkan aturan yang ada dengan klausul yang tidak sesuai dapat dilakukan perubahan.
"Jadi supaya lebih efesien nantinya dalam pembahasan tidak perlu buat baru, hanya nanti yang mana yang tidak sesuai itu saja yang dibahas," tegasnya.
(Advetorial)