POJOKNEGERI.COM - Pembahasan ulang Raperda penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit, akan dilakukan DPRD Kaltim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, menjelaskan pembahasan ulang Raperda lantaran banyak klausul dalam yang harus direvisi.
Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit, nantinya bakal masuk dalam Program Pembentukan Perda tahun 2023.
Rusman Yaqub bersama anggota Bapemperda, lebih dulu melakukan pembahasan internal sebelum disampaikan ke unsur pimpinan DPRD Kaltim.
"Kami nanti akan ajukan ke pimpinan untuk dibahas ulang," kata Rusman Yaqub, Senin (20/2/2023).
Selanjutnya pimpinan DPRD akan mambahas terkait apakah pembahasan Raperda itu akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus) atau diserahkan ke komisi terkait.