POJOKNEGERI.COM - Anggota DPRD Kaltim angkat suara mengenai penetapan Raperda RTRW Kota Samarinda 2022-2042, Jumat (17/2/2023).
Menurut anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin, pengesahan RTRW Samarinda terbilang terlalu terburu-buru.
Seharusnya, RTRW Kaltim lebih dulu disahkan, barulah kemudian RTRW tingkat kabupaten kota.
"Aturannya RTRW Provinsi dulu disahkan baru kemudian dilanjutkan dengan RTRW kabupaten kota agar ada sinkronisasi antara provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim," katanya, Sabtu (18/2/2023).
Jawad, sapaan akrabnya, menyebut pengesahan RTRW tingkat Provinsi sangat dinanti oleh seluruh kabupaten/kota.
Sebab dari situ nantinya pemerintah kabupaten/kota akan melihat acuan dan petunjuk tentang RTRW.
"Idealnya begitu sebenarnya. Tetapi yang terjadi Samarinda telah mengesahkan RTRW, kenapa tidak mau bersabar dulu sebentar sembari menunggu pengesahan di provinsi," ucapnya.
RTRW sendiri dibuat antara pemprov dan DPRD Kaltim guna memberikan ruang seluas-luasnya untuk dibahas oleh masyarakat selama dua tahun lalu pada konteks RTRW pembaharuan tahun 2024-2044.
"Ini untuk per 40 tahun, tetapi per 5 tahun diharapkan ada perbaikan. Makanya RTRW kita per 5 tahun dilakukan penyesuaian ataupun sinkronisasi," ungkapnya.
(Advertorial)