Mengenai pasal-pasal yang dianggap sensitif, seperti pasal penistaan agama, pencemaran nama baik, Sugeng Purnomo sampaikan ada hal-hal yang ia cermati.
"Pertama dari sisi implementasinya. Nah di dalam implementasi ini kita temukan ada penafsiran yang tidak sama, antara satu aparat penegak hukum dengan penegak hukum yang lain. Dan kita merasakan ada implementasi yang tidak tepat. Maka tim berpendapat harus disusun pedoman untuk implementasi sehingga tidak terjadi multi tafsir, implementasi yang tidak tepat dan yang lain. Pedoman ini disusun untuk jadi bagian dari penegakan hukum UU ITE," katanya.
Pedoman UU ITE ini, ia sebut sangat diperlukan, sehingga ke depan penegakan hukum, ada pedoman yang sama.
"Ini adalah pedoman pada saat implementasi pada pasal-pasal yang dipersoalkan. Sehingga ada keseragaman dalam penegakan hukum yang terkait pasal-pasal di UU ITE," jelasnya.
(redaksi)