Detail 55 orang yang masuk dalam diskusi bersama Tim Kajian juga ia sebutkan.
"Ada dari kelompok pelapor dan terlapor yang berhubungan dengan UU ITE itu ada 16 orang. Kemudian aktivis, masyarakat dan praktisi ada 13 orang. Dari pers ada 4 orang termasuk didalamnya ada LBH Pers, akademisi ada 8 orang, ada yang dari luar Jakarta juga, termasuk Solo, Yogya dan Bandung," ujarnya.
Selanjutnya, ia lanjutkan untuk kalangan dari DPR atau partai politik ada 3 orang serta Kementerian/ Lembaga ada 11 orang.
"Nah dari hasil diskusi dengan para narasumber itu, prinsipnya UU (ITE) ini tetap diperlukan agar ruang digital kita tetap baik," kata Sugeng Purnomo yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung itu.