Apalagi, kata Rupang kemudian, jauh sebelum Jokowi mengumumkan pemindahan IKN, tanah milik warga di Kelurahan Pemaluan, Telemow, Maridan, dan Kelurahan Sepaku telah diserobot oleh PT ITCI Hutani Manunggal. Hingga kini, lahan-lahan tersebut belum dikembalikan kepada masyarakat adat setempat.
Bahkan, di konsesi IKN seluas 256 ribu hektar itu, sebanyak 41% merupakan tanah yang telah lama dikuasai warga, namun pemerintah tidak melayani proses sertifikasi hak milik yang diajukan warga selama ini.
Ironisnya, sejumlah lahan dan rumah milik warga setempat justru telah dipatok secara sepihak untuk pembangunan kawasan IKN oleh pemerintah, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari warga.
"Sehingga agenda prioritas Menteri Hadi untuk membebaskan lahan di kawasan IKN itu jelas menambah ancaman bagi warga lokal. Mengingat, warga tengah menuntut pemerintah untuk status tanahnya diakui, bukan dibebaskan, apalagi dipindah-paksakan," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)