“Dengan adanya pemberian insentif dan kemudahan ini kami berharap dapat menarik lebih banyak investor yang akan berkontribusi pada pembangunan Kota Samarinda. Ini juga akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” ucapnya.
Selain itu, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana juga disetujui
Orang nomor satu di Pemkot Samarinda ini mengungkapkan bahwa kebutuhan air bersih semakin meningkat baik di daerah perkotaan maupun perdesaan. Oleh karena itu, Perda ini diubah untuk mengakomodasi peningkatan kualitas dan kuantitas air yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Perubahan Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana. Selain itu, kami ingin memastikan agar pelayanan air bersih di Kota Samarinda dapat terjamin kualitasnya,” ujarnya.
Raperda terakhir yang disetujui adalah mengenai perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda.
Andi Harun menekankan bahwa penyertaan modal ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan usaha penyediaan air bersih di Kota Samarinda.
“Perubahan ini akan memperkuat modal dasar PDAM Tirta Kencana dan mendukung pengembangan pelayanan air bersih yang lebih luas dan berkualitas. Dengan penyertaan modal yang lebih besar, kami berharap dapat meningkatkan kapasitas dan cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat,” pungkasnya.
(tim redaksi)