POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2024 dengan agenda persetujuan bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.
Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu (18/12/2024) pagi.
Dalam sambutannya, Andi Harun menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota Dewan yang telah bersama-sama dengan jajaran eksekutif membahas empat Raperda yang disetujui.
Menurutnya, pengesahan empat Raperda ini merupakan langkah besar dalam upaya mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi Kota Samarinda.
Salah satu Raperda yang disetujui adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Andi Harun menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di kalangan masyarakat serta mewujudkan Kota Samarinda yang tertib, tenteram, dan aman.
“Untuk mewujudkan Kota Samarinda yang aman dan tertib kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan Perda ini. Penyampaian aspirasi, pencegahan pelanggaran, serta penggalangan kepekaan sosial akan sangat membantu dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujar Andi Harun.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib di masing-masing lingkungan masyarakat.
Andi Harun juga menjelaskan bahwa tujuan dari Perda ini adalah untuk mendorong investasi di Kota Samarinda dengan memberikan insentif yang berbentuk kebijakan fiskal kepada para investor. Insentif tersebut meliputi pengurangan atau pembebasan pajak daerah, retribusi daerah, serta berbagai fasilitas lainnya seperti penyediaan lahan, bantuan teknis, dan kemudahan perizinan.