POJOKNEGERI.COM - Kasus prostitusi online kembali diungkap jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Pada kasus ini, polisi menangkap satu perempuan berusia 21 tahun sebagai muncikari. Pun dengan lima wanita penghibur yang dijajakannya melalui aplikasi berwarna hijau.
Dari lima perempuan yang ditawarkan pelaku, dua di antaranya diketahui masih di bawah umur.
Mereka adalah MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).
Bisnis esek-esek ini pun terungkap berkat adanya laporan masyarakat. Kalau di sebuah penginapan yang terletak di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, disinyalir kerap dijadikan lokasi bisnis lendir.
“Dari laporan dan tindaklanjut dilapangan, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta lima korbannya,” ucap Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).