POJOKNEGERI.COM - Wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) turut disoroti anggota DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo mengaku kurang setuju dengan wacana tersebut.
Sebab, Sigit Wibowo menilai usulan Kades untuk merevisi UU nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dapat memicu rusaknya demokrasi dari pemerintahan tingkat bawah.
"Jika diperpanjang menjadi 9 tahun, maka dikhawatirkan akan merusak pemerintahan desa, itu sudah tidak demokratis lagi. Ditambah lagi 9 tahun itu terbilang sangat lama," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dengan perpanjangan masa jabatan ini malah berpotensi menimbulkan masalah di tingkat desa.
Sebab, Kades dengan waktu lama akan lebih leluasa melaksanakan apa saja yang menurut pribadinya baik tanpa mempertimbangkan hak rakyat.
"Seharusnya usulan mengenai perpanjangan tersebut perlu melibatkan masyarakat, jangan sampai usulan itu hanya Kades saja tetapi tidak dengan rakyat," tambahnya.
Di sisi lain, para Kades menilai perpanjangan masa jabatan akan memiliki dampak positif, diantaranya efisiensi biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PilKades).
"Kalau menurut Kades bahwa jangka 6 tahun adalah waktu yang singkat untuk membangun desa secara maksimal, tetapi kan perlu melihat lagi kehidupan demokrasi di negeri ini seperti apa, enam tahun sudah tepat dalam memberikan pembangunan desa," pungkasnya.
(Advetorial)