"Sesuai dengan peraturan pelaksana UU Perkawinan, izin dari pejabat, dalam hal ini pimpinan, adalah salah satu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ASN yang hendak beristri dari satu. Dalam hal ini, pernyataan Gubernur Jakarta tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, melainkan juga mempertimbangkan dampak dari perkawinan lebih dari satu istri bagi kehidupan warga, keluarga dan masyarakat pada umumnya," ujarnya.
Komnas Perempuan mencatat praktik poligami merupakan salah satu faktor penyebab tindak kekerasan terhadap perempuan.
Selain itu bisa merupakan salah satu bentuk kekerasan di dalam rumah tangga dan juga tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan.
Perkawinan poligami, menurut Komnas Perempuan, kerap diawali dari perselingkuhan, yang mengakibatkan penderitaan psikologis dan juga penelantaran pada pasangan, termasuk dan tidak terbatas pada pemberian nafkah.
"Tindakan serupa ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik dan penelantaran," ucap Andy.
Dari 3.079 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sejak UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan, separuhnya adalah kasus kekerasan psikis.