Penggerebekan dimulai dari adanya aduan masyarakat.
3. Korban tak hanya dari Kalsel
Diketahui, korban pinjol ilegal ini tak hanya berasal dari Kalsel, melainkan juga dari daerah lain.
Perusahaan baru berjalan 2 bulan dan kantor pusatnya di Jakarta. Perusahaan ini menawarkan pinjaman kredit dengan cara mudah melalui SMS atau WA dengan beberapa persyaratan.
Untuk sistem bunga, kreditur yang terlambat bayar akan dikenakan bungan hingga 5 persen per hari.
"Pinjaman Rp 1 juta dalam 7 hari harus mengembalikan Rp 1 juta, apabila tidak bisa bayar, per hari akan terkena bunga 5 persen," kata AKBP M Gafur Aditya Harisada.
(redaksi)