POJOKNEGERI.COM - Anda terlibat kasus pinjaman online (pinjol) ilegal?
Terbaru, pihak pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyuarakan bahwa untuk korban pinjol ilegal tak perlu untuk membayar tagihan.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui keterangan persnya.
"Mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online) jangan membayar,” kata Mahfud MD dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
Mahfud MD bahwa memberi petunjuk agar korban pinjol ilegal yang dapatkan teror, agar melapor ke kantor polisi.
"Lapor ke kantor polisi, minta perlindungan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari kasus pengungkapan pinjaman online (pinjol).
Bisnis peer to peer lending itu ternyata memberikan gaji besar untuk para pekerjanya.
Hal ini terungkap dari press release yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (15/10/2021).
Diketahui pihak Bareskrim Polri menangkan 7 orang yang ditetapkan tersangka dalam jaringan peer to peer lending atau pinjaman online itu.
Ketujuh tersangka itu berperan dalam menagih dengan cara memberikan ancaman hingga SMS bernada penistaan kepada korban yang terjerat utang di pinjol.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa rentang gaji yang diterima oleh para pekerja itu bernilai hingga di atas Rp10 juta.
"(Gaji) antara Rp15-20 juta per bulan," ujarnya.
Tak hanya itu, diungkap pula bahwa selain mendapatkan gaji, para tersangka ini juga mendapatkan akomodasi tempat tinggal.
Tempat tinggal itu disediakan orang pihak pendana dari pinjaman online yang hingga kini masih diburu kepolisian.