Sebelum tahun tersebut, proses pilkada dilakukan secara eksklusif oleh lembaga legislatif daerah atau DPRD.
Mengutip dari berbagai sumber, pada 2005 silam proses pilkada masih merujuk pada UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang diteken Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri. Barulah pada 2007, Pilkada mulai masuk ke dalam rezim pemilu lewat UU 22/2007.
Pada 2014 silam, DPR dan pemerintah mengesahkan UU 22/2014 yang mengembalikan proses pilkada ke DPRD. Namun, SBY yang berada di ujung kepresidenannya kemudian mengeluarkan Perppu 1/2014 yang mengembalikan proses pilkada kembali dilakukan langsung oleh rakyat.
Kemudian Perppu itu disahkan jadi undang-undang bersama DPR di masa awal kepresidenan Jokowi lewat UU 8 Tahun 2015.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)