POJOKNEGERI.COM - Pada Senin (10/10/2022), para pimpinan MPR bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Dalam pertemuan itu membahas wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar tak lagi bisa dicoblos langsung rakyat, melainkan lewat DPRD lagi.
Saat menjamu Wantimpres, para pimpinan MPR itu membahas evaluasi sistem pilkada sambil menyoroti peningkatan kasus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet langkah mengembalikan Pilkada dilakukan di tingkat legislatif level daerah atau DPRD itu sah saja dilakukan.
Dia mengatakan proses itu pun tetap demokratis dan sesuai dengan Pancasila.
Bamsoet mengatakan, mengkaji sistem pelaksanaan pilkada secara langsung bukan langkah yang tidak boleh dilakukan.
"Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," kata Bamsoet dalam keterangannya usai menjamu Wantimpres, Senin (10/10).