POJOKNEGERI.COM - Pada Senin (10/10/2022), para pimpinan MPR bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Dalam pertemuan itu membahas wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar tak lagi bisa dicoblos langsung rakyat, melainkan lewat DPRD lagi.
Saat menjamu Wantimpres, para pimpinan MPR itu membahas evaluasi sistem pilkada sambil menyoroti peningkatan kasus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet langkah mengembalikan Pilkada dilakukan di tingkat legislatif level daerah atau DPRD itu sah saja dilakukan.
Dia mengatakan proses itu pun tetap demokratis dan sesuai dengan Pancasila.
Bamsoet mengatakan, mengkaji sistem pelaksanaan pilkada secara langsung bukan langkah yang tidak boleh dilakukan.
"Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," kata Bamsoet dalam keterangannya usai menjamu Wantimpres, Senin (10/10).
"Mengembalikan pemilihan melalui DPRD, juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila," imbuhnya.
Berangkat dari itu, Bamsoet mengatakan MPR dan Wantimpres ingin melibatkan seluruh pihak untuk mengkaji kembali sejauh mana efektifitas pilkada langsung terhadap peningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bamsoet khawatir, penyelenggaraan pilkada langsung justru semakin menyengsarakan kehidupan rakyat karena ruang korupsi semakin terbuka.
Sementara itu, Ketua Wantimpres Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan pertemuan pihaknya dengan MPR digelar untuk membahas persiapan Indonesia menghadapi krisis yang tidak terduga di hari mendatang.
Menurutnya, pihaknya sebagai bagian dari pemerintah memiliki posisi untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
"Perbincangan kami juga banyak menyangkut persiapan kita sebagai bangsa. Untuk sikapi itu sesuai keinginan presiden bahwa harus kita hadapi bersama, hadapi krisis unpredictable," kata Wiranto.
Sebagai informasi proses Pilkada langsung atau rakyat mencoblos calon pilihannya sendiri telah dilaksanakan di Indonesia sejak 2005 silam di bawah pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebelum tahun tersebut, proses pilkada dilakukan secara eksklusif oleh lembaga legislatif daerah atau DPRD.
Mengutip dari berbagai sumber, pada 2005 silam proses pilkada masih merujuk pada UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang diteken Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri. Barulah pada 2007, Pilkada mulai masuk ke dalam rezim pemilu lewat UU 22/2007.
Pada 2014 silam, DPR dan pemerintah mengesahkan UU 22/2014 yang mengembalikan proses pilkada ke DPRD. Namun, SBY yang berada di ujung kepresidenannya kemudian mengeluarkan Perppu 1/2014 yang mengembalikan proses pilkada kembali dilakukan langsung oleh rakyat.
Kemudian Perppu itu disahkan jadi undang-undang bersama DPR di masa awal kepresidenan Jokowi lewat UU 8 Tahun 2015.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)