“Iya, penetapan tersangka kemarin sebelum peringatan 17 Agustus. Tepatnya Senin 14 Agustus 2023, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Meski Nur Saim telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Korps Adhyaksa masih terus melakukan penelurusan, sebab diduga kuat kalau dari perkara ini masih ada keterlibatan pihak lainya.
Bahkan kuat dugaan Kejari Samarinda akan kembali mengumumkan penambahan jumlah tersangka selain Nur Saim, eks Bendahara KONI Samarinda terkait dugaan korupsi aliran dana hibah periode 2016 senilai Rp 6 miliar tersebut
(Redaksi)