POJOKNEGERI.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan mantan Bendahara KONI Samarinda periode 2016 silam yakni Nur Saim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Penetapan tersangka ini pada Senin, 14 Agustus 2023 pekan lalu.
Ini merupakan kali kedua Nur Saim dipastikan terjerat kasus hukum terkait aliran dana hibah pada masa jabatannya.
Jika ditarik mundur kebelakang, Nur Saim sejatinya pernah terjerat kasus serupa. Yang mana kasus awal dan penetapan Nur Saim sebagai tersangka diumumkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta pada 2016 silam.
Pada kasus terdahulu, Nur Saim disebut membuat kerugian negara senilai Rp 7 miliar dari aliran dana hibah KONI Samarinda tahun 2014 lalu.
Pada saat itu, Nur Saim tak seorang diri. Sebab dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni Ketua KONI Samarinda, Aidil Fitri dan Makmun A Nuhung sebagai PNS Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.
Kasus pertama Nur Saim pun akhirnya masuk ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 2017.