Dalam dakwaannya, Nur Saim bersama dua tersangka lainnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.
Namun demikian, majelis hakim pada Jumat, 5 Mei 2017 memutus perkara kalau ketiga tersangka dugaan kporupsi dana hibah KONI Samarinda, termasuk Nur Saim divonis 1 tahun penjara.
Selain itu, dalam putusannya juga majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda juga menjatuhi denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan penjara.
Sementara itu dari kasus teranyarnya, Nur Saim diduga kembali terjerat hukum dengan sebab yang sama. Yakni diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dari aliran dana hibah KONI Samarinda periode 2016.
Sebagaimana yang dijelaskan Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu, kalau kasus terbaru ini berasal dari aliran dana hibah senilai Rp 6 miliar.
“Total aliran dananya ini sekira Rp 6 miliar,” ucap Elon, Kamis (24/8/2023).
Meski demikian, namun kerugian negara yang disebabkan Nur Saim pada kasus terbaru ini senilai Rp 2,6 miliar. Hal itu didapati penyidik Kejari Samarinda berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP RI.