MA mengaku kurang mendapat perhatian dari sang suami yang justru lebih perhatian kepada korban. Selain itu, MA juga kesal karena korban disebutnya kerap membantah setiap kali dinasehati
Singkat cerita, MA lantas merencanakan pembunuhan saat sang anak berada di dalam kamar mandi. Setelah mengeksekusi korban, selanjutnya MA membuang tubuh anak sambungnya itu ke laut dengan dibalut kain sarung.
Tepatnya pada 25 Februari 2023 lalu. Sepekan kemudian, jasad korban akhirnya ditemukan warga dan MA pun resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui semua perbuatannya.
Atas perbuatannya MA kini telah ditahan di Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
(redaksi)