POJOKNEGERI.COM - Apa penyebab kepala terpisah pada jasad bocah 10 tahun yang ditemukan di Nunukan?
Penemuan jasad bocah 10 tahun dengan kepala terpisah terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) beberapa waktu lalu.
Apa penjelasan polisi terkait kepala terpisah pada penemuan jasad bocah itu?
Penemuan jasad bocah 10 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara dengan kepala terpisah dipastikan karena pembusukan mayat yang terjadi selama sepekan.
Meski kematian bocah malang itu telah dipastikan karena dibunuh ibu tirinya bernama MA (35), namun kondisi jasad yang mengenaskan disebut karena faktor alami.
“Untuk kepalanya ini terlepas karena ada luka robek di leher bagian belakang dan adanya pembusukan,. Waktunya juga sudah satu minggu. Karena banyaknya luka menganga dan terkena air laut, akhirnya terlepas lah kepala korban,” beber Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak, Rabu (8/3/2023).
Kembali dijelaskannya, bahwa pelaku tega menghabisi korban yang sedang berada di kamar mandi dengan cara memukulinya menggunakan kayu balok.
“Pelaku ini memukul korban berkali-kali menggunakan balok kayu (talenan) hingga leher belakang korban patah, dan tenggorokan bagian bawah hancur dan menyebabkan luka menganga hingga korban meninggal,” jelasnya.
Saat pertama kali ditemukan di pesisir Desa Liang Bunyu, Nunukan pada Sabtu (4/3/2023) kemarin, polisi pasalnya harus berulang kali mencari bagian tubuh korban. Selain kepala yang terpisah, bagian rahang bawahnya pun juga terpisah.
“Di lokasi itu kita dapatkan badannya terus kita evakuasi, setelah itu kita balik lagi dan mendapatkan kepala korban,” terangnya.
Keesokan harinya pada Minggu (5/3/2023), polisi kembali melakukan pencarian bagian tubuh korban. Selanjutnya polisi menemukan bagian rahang bawah korban.
“Waktu itu rahang bawahnya belum dapat, terus kita cari lagi besok paginya baru dapat,” tutur Ali.
Setelah semua bagian tubuh korban kembali dikumpulkan,selanjutnya jasad bocah malang itu pun dimakamkan secara layak. Sementara sang ibu, kini dipastikan akan mendekam di dalam kurungan besi dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, perilaku sadis MA tega menghabisi korban yang tak lain adalah anak tirinya karena cemburu dan kesal.
MA mengaku kurang mendapat perhatian dari sang suami yang justru lebih perhatian kepada korban. Selain itu, MA juga kesal karena korban disebutnya kerap membantah setiap kali dinasehati
Singkat cerita, MA lantas merencanakan pembunuhan saat sang anak berada di dalam kamar mandi. Setelah mengeksekusi korban, selanjutnya MA membuang tubuh anak sambungnya itu ke laut dengan dibalut kain sarung.
Tepatnya pada 25 Februari 2023 lalu. Sepekan kemudian, jasad korban akhirnya ditemukan warga dan MA pun resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui semua perbuatannya.
Atas perbuatannya MA kini telah ditahan di Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
(redaksi)