“Pelaku ini memukul korban berkali-kali menggunakan balok kayu (talenan) hingga leher belakang korban patah, dan tenggorokan bagian bawah hancur dan menyebabkan luka menganga hingga korban meninggal,” jelasnya.
Saat pertama kali ditemukan di pesisir Desa Liang Bunyu, Nunukan pada Sabtu (4/3/2023) kemarin, polisi pasalnya harus berulang kali mencari bagian tubuh korban. Selain kepala yang terpisah, bagian rahang bawahnya pun juga terpisah.
“Di lokasi itu kita dapatkan badannya terus kita evakuasi, setelah itu kita balik lagi dan mendapatkan kepala korban,” terangnya.
Keesokan harinya pada Minggu (5/3/2023), polisi kembali melakukan pencarian bagian tubuh korban. Selanjutnya polisi menemukan bagian rahang bawah korban.
“Waktu itu rahang bawahnya belum dapat, terus kita cari lagi besok paginya baru dapat,” tutur Ali.
Setelah semua bagian tubuh korban kembali dikumpulkan,selanjutnya jasad bocah malang itu pun dimakamkan secara layak. Sementara sang ibu, kini dipastikan akan mendekam di dalam kurungan besi dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, perilaku sadis MA tega menghabisi korban yang tak lain adalah anak tirinya karena cemburu dan kesal.