Setelah itu, rapat dengan BKN kembali digelar pada 14 November 2022 melalui panggilan Zoom. Kali itu, Susanti didampingi sejumlah pihak dari Pemko Pematangsiantar.
Melalui dua pertemuan Susanti dengan BKN, Susanti sebagai Wali Kota memutuskan untuk mengembalikan delapan orang ASN ke jabatan semula di tingkat administrator dan pengawas.
Namun sikap Susanti tersebut justru mengundang keberatan dari banyak ASN lain sehingga menyiapkan laporan ke DPRD Pematangsiantar.
Pada 30 Januari lalu, laporan tersebut direspons DPRD Siantar dan ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran dari sang Wali Kota terkait mutasi terkait. Panitia Khusus Hak Angket pun dibentuk untuk menangani masalah ini bersama BKN.
DPRD Kota Pematangsiantar kemudian menjadwalkan pertemuan dengan Susanti untk diminta keterangannya pada Senin, 13 Maret 2023 pekan lalu.
Namun, ia kembali tidak hadir dan diwakili Kabag Hukum Sekretariat Daerah Hamdani Lubis. Alhasil rapat tersebut harus diskors.
Puncak usulan pemakzulan Wali Kota oleh DPRD Kota Pematangsiantar terjadi pada Senin (20/3), 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar menyatakan sepakat untuk mengusulkan pemberhentian segera dari sang Wali Kota.
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian wali kota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023.
(redaksi)