POJOKNEGERI.COM - Pada Senin (20/3/2023), dalam rapat paripurna di DPRD Pematangsiantar, diusulkan pemakzulan atas Wali Kota Susanti Dewayani.
Sejumllah 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar sepakat mengusulkan pemberhentian segera dari sang Wali Kota.
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan dokumen usulan pemberhentian wali kota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 27 Maret.
Timbul Lingga dan anggota dewan lainnya yakin MA berintegritas dan akan memberikan putusan baik.
"Mengingat bulan puasa beberapa hari lagi, maka kami akan mengirimkan surat usulan pemberhentian wali kota pada Senin (27/3),"
"MA akan mengeluarkan hasil putusan ini paling lama 30 hari. MA yang akan memutuskan dan menguji hasil kerja - kerja DPRD khususnya panitia angket," tutur Timbul Lingga.
Kronologi awal
Susanti Dewayani dilantik menjadi Wali Kota Pematangsiantar pada 22 Agustus 2022.