POJOKNEGERI.COM - Pada Senin (20/3/2023), dalam rapat paripurna di DPRD Pematangsiantar, diusulkan pemakzulan atas Wali Kota Susanti Dewayani.
Sejumllah 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar sepakat mengusulkan pemberhentian segera dari sang Wali Kota.
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan dokumen usulan pemberhentian wali kota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 27 Maret.
Timbul Lingga dan anggota dewan lainnya yakin MA berintegritas dan akan memberikan putusan baik.
"Mengingat bulan puasa beberapa hari lagi, maka kami akan mengirimkan surat usulan pemberhentian wali kota pada Senin (27/3),"
"MA akan mengeluarkan hasil putusan ini paling lama 30 hari. MA yang akan memutuskan dan menguji hasil kerja - kerja DPRD khususnya panitia angket," tutur Timbul Lingga.
Kronologi awal
Susanti Dewayani dilantik menjadi Wali Kota Pematangsiantar pada 22 Agustus 2022.
Namun belum genap sebulan menjabat Wali Kota Pematangsiantar, Susanti mutasi 88 pejabat ASN di lingkungan Pemko pada 2 September 2022.
Selain itu, terdapat beberapa ASN yang diturunkan jabatan dan diberhentikan tanpa pernah mendapatkan hukuman ringan maupun berat.
Dalam UU, pejabat ASN yang mengalami penurunan jabatan hingga dua tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat terlebih dahulu hingga terbukti melakukan pelanggaran.
Pada 22 September 2022, Susanti melantik dan memberhentikan sejumlah pejabat baru di Pemko Pematangsiantar.
Kemudian, sejumlah ASN yang dimutasi Susanti melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar.
Hingga pada 31 Oktober 2022, laporan tersebut berujung pemanggilan Susanti ke BKN pusat yang terjadwal pada 4 November.
Susanti diharuskan memberi klarifikasi dan membawa dokumen serta data penunjang untuk pengangkatan dan pemindahan ASN.
Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut sesuai tanggal yang ditentukan BKN sehingga pertemuan ditunda hingga 18 November 2022 di Jakarta.
Setelah itu, rapat dengan BKN kembali digelar pada 14 November 2022 melalui panggilan Zoom. Kali itu, Susanti didampingi sejumlah pihak dari Pemko Pematangsiantar.
Melalui dua pertemuan Susanti dengan BKN, Susanti sebagai Wali Kota memutuskan untuk mengembalikan delapan orang ASN ke jabatan semula di tingkat administrator dan pengawas.
Namun sikap Susanti tersebut justru mengundang keberatan dari banyak ASN lain sehingga menyiapkan laporan ke DPRD Pematangsiantar.
Pada 30 Januari lalu, laporan tersebut direspons DPRD Siantar dan ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran dari sang Wali Kota terkait mutasi terkait. Panitia Khusus Hak Angket pun dibentuk untuk menangani masalah ini bersama BKN.
DPRD Kota Pematangsiantar kemudian menjadwalkan pertemuan dengan Susanti untk diminta keterangannya pada Senin, 13 Maret 2023 pekan lalu.
Namun, ia kembali tidak hadir dan diwakili Kabag Hukum Sekretariat Daerah Hamdani Lubis. Alhasil rapat tersebut harus diskors.
Puncak usulan pemakzulan Wali Kota oleh DPRD Kota Pematangsiantar terjadi pada Senin (20/3), 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar menyatakan sepakat untuk mengusulkan pemberhentian segera dari sang Wali Kota.
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian wali kota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023.
(redaksi)