Namun nahas, nasib Nurdin Bengga kini tak seperti yang diungkapkan H Taher. Sebab Nurdin Bengga kini dipastikan mendekam di balik kurungan besi sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 1 kartu pers Radar Nusantara, 1 rompi betuliskan Radar Nusantara, 1 unit ponsel merek Nokia, 1 unit mobil Toyota Avanza berkelir hitam memakai stiker Radae Nusantara bernomor polisi KT 1714 MT dan uang tunai Rp 5 juta hasil tindak pemerasan yang dilakukan Nurdin Bengga.
Nurdin Bengga pun kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Kembali pada keterangan Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri saat ini kasus pemerasaan tersebut masih terus dikembangkan didalami pihak kepolisian.
"Sampai saat ini kami masih kembangkan terus kasusnya," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)