POJOKNEGERI.COM - Update berita kriminal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pria bernama Nurdin Bengga (55) asal Samarinda, Kalimantan Timur yang mengaku sebagai wartawan, melakukan tindak pidana pemerasaan senilai Rp 15 juta kepada pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) pada Senin (7/2/2022) kemarin.
Kejadian pemerasan itu bermula dari sebuah toko jual beli barang bekas milik pasangan Edy (64) dan Sulastri (64) di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Beberapa waktu sebelumnya, pasutri Edy dan Sulastri pernah membeli sepasang pelek motor yang diakui sebagai milik seorang pria yang mengaku telah kecurian motor.
Karena tak mengetahui pasti asal usul pelek motor tersebut, pasangan Edy dan Sulastri sontak memberikannya kepada pria itu. Akan tetapi pria itu langsung pergi, dan kembali beberapa hari kemudian datang bersama Nurdin Bengga pelaku pemerasan.
Saat itu, tanpa basa-basi Nurdin langsung melakukan tindak pemerasan dengan meminta uang senilai Rp 15 juta kalau pasutri pemilik toko bekas tak ingin perilakunya diberitakan atau pun dilaporkan ke pihak kepolisian, lantara telah membeli pelek motor curian.
"Iya jadi pelaku ini mengancam begitu dan meminta uang senilai Rp 15 juta agar tidak diperpanjang," ucap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, Kamis (10/2/2022).
Karena tak memiliki uang sebanyak itu, korban pun kemudian menyodorkan uang senilai Rp 500 ribu sebagai permulaan. Namun hal itu langsung ditolak oleh pelaku. Korban yang kebingung kemudian meminta keringanan menjadi Rp 10 juta.