POJOKNEGERI.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dinyatakan gugur.
Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur," kata hakim dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan akan gugur apabila berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang mengadili perkara pokok. Oleh karena itu, meskipun permohonan praperadilan diajukan, tidak akan menghalangi jalannya proses pemeriksaan perkara pokok di pengadilan.
Sebelumnya, Hasto dijadwalkan akan menghadapi sidang perdana, Jumat (14/3/2025).
Sidang perdana Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Jumat, 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakpus.
Perkara Hasto telah didaftarkan JPU pada Jumat (7/3/2025) dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah melimpahkan berkas perkara elite PDIP tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dengan demikian, elite PDIP itu segera disidang atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
"Jadi sesuai dengan proses tahapannya, pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sudah diterima oleh panitera, sudah tercatat," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
KPK kini tinggal menunggu proses berikutnya dari pihak pengadilan. Setyo berharap rangkaian persidangan nantinya dapat berlangsung lancar.
(*)