Dalam pengakuannya, MA membunuh AR yang sedang berada di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (25/2/2023). Kala itu pelaku datang dan mendorong korban hingga tersungkur.
“Usai korban tersungkur, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan balok kayu (talenan) hingga leher belakang korban patah, dan tenggorokan bagian bawah hancur menyebabkan korban meninggal,” jelasnya.
Usai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, MA sempat menaruh jasad AR di ruang tamu dan membungkusnya menggunakan sarung bali.
“Setelah itu korban dibuang ke laut. Di atasnya ada rumah, itu tersangkut makanya saat air pasang tubuh korban tidak terbawa air,” paparnya.
Selain karena korban disebut tak mau menurut. Motif MA tega membunuh anak tirinya itu lantaran kecemburuan kepada sang suami yang lebih perhatian kepada korban dibanding dirinya.
“Alasannya jengkel korban suka melawan pelaku. Dan pelaku juga terlalu sayang juga sama suaminya, nah karena korban anak tiri suka disayangi suaminya, pelaku merasa suaminya kurang perhatian sama dia karena korban,” sebut AKP Ali.
Atas perbuatannya MA kini telah ditahan di Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
(redaksi)