POJOKNEGERI.COM - Warga di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sempat digegerkan dengan penemuan jasad bocah tanpa kepala pada Sabtu (4/3/2023) kemarin.
Informasi dihimpun jasad bocah malang itu rupanya bernama AR. Dengan kondisi jasad yang tidak wajar, diduga kuat bahwa bocah 10 tahun itu adalah korban pembunuhan.
Usut punya usut, beberapa hari setelah polisi melakukan penyelidikan lebih jauh. Diketahui bahwa bocah malang itu adalah korban pembunuhan dari ibu tirinya sendiri bernama MA (35).
“MA ditetapkan sebagai tersangka usai petugas melakukan pemeriksaan berturut-turut, selama korban dinyatakan hilang,” ucap Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak, Selasa (7/3/2023).
Untuk diketahui, jasad bocah nahas itu pertama kali ditemukan mengapung di kolong rumah warga dengan kondisi mengenaskan.
Sebelum ditemukan meninggal, korban mulanya dikabarkan menghilang dari rumah sejak Sabtu (25/2/2023) lalu.
“Dugaan motifnya karena pelaku kesal korban kerap membantah perkatannya,” tambahnya.
Saat diamankan petugas, MA awalnya engga mengakui perbuatannya. Namun setelah ditemukan petunjuk yang lebih jelas, yakni adanya bercak darah di dalam kamar mandi, perlahan MA pun mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, MA membunuh AR yang sedang berada di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (25/2/2023). Kala itu pelaku datang dan mendorong korban hingga tersungkur.
“Usai korban tersungkur, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan balok kayu (talenan) hingga leher belakang korban patah, dan tenggorokan bagian bawah hancur menyebabkan korban meninggal,” jelasnya.
Usai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, MA sempat menaruh jasad AR di ruang tamu dan membungkusnya menggunakan sarung bali.
“Setelah itu korban dibuang ke laut. Di atasnya ada rumah, itu tersangkut makanya saat air pasang tubuh korban tidak terbawa air,” paparnya.
Selain karena korban disebut tak mau menurut. Motif MA tega membunuh anak tirinya itu lantaran kecemburuan kepada sang suami yang lebih perhatian kepada korban dibanding dirinya.
“Alasannya jengkel korban suka melawan pelaku. Dan pelaku juga terlalu sayang juga sama suaminya, nah karena korban anak tiri suka disayangi suaminya, pelaku merasa suaminya kurang perhatian sama dia karena korban,” sebut AKP Ali.
Atas perbuatannya MA kini telah ditahan di Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
(redaksi)