POJOKNEGERI.COM, BALIKPAPAN - Seorang pemuda bernama A resmi ditetapkan sebagai tersangka, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (5/5/2024) lalu.
Penetapan A sebagai tersangka resmi dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (21/5/2024) kemarin.
“Betul sudah kita gelarkan perkara dan kini terduga pelaku (A) sudah kita tetapkan tersangka,” ucap ujar Kasubnit Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah.
Dirincikannya, kasus penganiayaan terjadi ketika pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras), mendengar adanya teriakan maling dari salah satu warung kelontong di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah di awal Mei 2024 lalu.
Suara teriakan itu datang dari sejumlah pemuda di dekat warung yang mengira kalau korban hendak melakukan aksi pencurian. Padahal dari keterangan sejumlah saksi, korban bersama satu temannya saat ini menghampiri warung menggunakan sepeda motor.
Kemudian korban turun, sedangkan temannya menunggu dari motor. Saat membuka lemari es krim toko tersebut, sekelompok pemuda yang berada di seberang jalan kemudian meneriaki korban sebagai maling.