"Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun Pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut," kata Puan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024) dilansir dari CNNIndonesia.
Menurut Puan, para pakar telah mengungkap bahwa kenaikan PPN akan menyebabkan sejumlah persoalan ekonomi. Hal serupa yang pernah terjadi saat kenaikan PPN di tahun-tahun sebelumnya seperti pada 2022.
Dampak salah satunya akan terasa di sektor konsumsi rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah. Kenaikan tarif PPN, menurut dia, diprediksi akan memicu inflasi pada konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan.
"Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi," kata Puan.
Sebelumnya kenaikan tari pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Namun demikian, kenaikan PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk semua jenis barang kebutuhan masyarakat.