"Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," kata Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Politikus Gerindra itu menjelaskan pengelolaan tambang akan dilakukan melalui perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
Nantinya, badan-badan ini yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola tambang dan dihubungkan dengan kampus tertentu.
"Jadi di dalam revisi Undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus," imbuhnya.
Supratman mengatakan hasil manfaat pengelolaan tambang dapat diberikan ke kampus di dekat wilayah usaha. Pengelolaan dapat digunakan untuk dana riset hingga beasiswa kepada mahasiswa.
"Nanti (dana itu) akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," pungkasnya.
(*)