POJOKNEGERI.COM - Setelah mendapat penolakan dari berbagai pihak, pemerintah kini membatalkan wacana pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.
Batalnya perguruan tinggi mendapatkan izin usaha tambang ini sebagaimana disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengatakan, langkah ini diambil guna menghargai dan menjaga independensinya kampus sebagai lembaga pendidikan.
“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (18/2/2025).
Yang ada, lanjut dia, adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
“Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” kata Bahlil.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga mengatakan pemerintah batal memberikan izin kepada kampus untuk mengelola tambang.
Menurutnya, pembatalan pemberian jatah kelola tambang itu merupakan hasil pembahasan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) antara pemerintah dengan DPR.