Minggu, 23 Februari 2025

Pemerintah Batalkan Wacana Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi

Selasa, 18 Februari 2025 9:52

Pemerintah Batalkan pemberian izin tambang untuk Perguruan Tinggi

POJOKNEGERI.COM -  Setelah mendapat penolakan dari berbagai pihak, pemerintah kini membatalkan wacana pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.

Batalnya perguruan tinggi mendapatkan izin usaha tambang ini sebagaimana disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengatakan, langkah ini diambil guna menghargai dan menjaga independensinya kampus sebagai lembaga pendidikan.

“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (18/2/2025).

Yang ada, lanjut dia, adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” kata Bahlil.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga mengatakan pemerintah batal memberikan izin kepada kampus untuk mengelola tambang.

Menurutnya, pembatalan pemberian jatah kelola tambang itu merupakan hasil pembahasan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) antara pemerintah dengan DPR.

"Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," kata Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Politikus Gerindra itu menjelaskan pengelolaan tambang akan dilakukan melalui perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.

Nantinya, badan-badan ini yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola tambang dan dihubungkan dengan kampus tertentu.

"Jadi di dalam revisi Undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus," imbuhnya.

Supratman mengatakan hasil manfaat pengelolaan tambang dapat diberikan ke kampus di dekat wilayah usaha. Pengelolaan dapat digunakan untuk dana riset hingga beasiswa kepada mahasiswa.

"Nanti (dana itu) akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," pungkasnya.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan