Selain itu, dijelakskan pula bahwa usaha juga tak memiliki perizinan, serta ketentuan sempadan jalan dan menutup akses fasilitas umum.
Sementara itu, salah satu pemilik warung Iga Bakar Sunaryo, Suryani, mengatakan bahwa memang benar jika pemkot telah melayangkan surat pemberitahuan.
"Kalau persuasif ada, tapikan kita punya tindakan persuasif sebelumnya. Harusnya ini ada pembicaraan sebelumnya," ujarnya.
Dari pantauan di lokasi, tak ada aksi penolakan yang dilakukan pihak Iga Bakar Sunaryo dalam aksi pembongkaran tersebut.
(advertorial)