POJOKNEGERI.COM - Babak akhir sepertinya hadir untuk sengketa kursi Ketua DPRD Kaltim antara Makmur HAPK dan Hasanuddin Masud.
Terbaru, dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan di petitum bahwa dalam provisinya menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan.
Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) seluruh putusan dan atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh para tergugat yang berkaitan penggugat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.
Memerintahkan para Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan, atau Tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat baik sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim maupun sebagai Pengurus dan Anggota Partai Golkar.
Diketahui, penggugat dalam hal ini ialah Makmur HAPK dan tergugat pertama yakni DPP Partai Golkar, kedua DPD I Golkar Kaltim dan ketiga fraksi Golkar DPRD Kaltim.
Penasehat Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam, membenarkan bahwa gugatan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim PN Samarinda, Selasa (6/9/2022) dengan pembacaan putusan secara E-court.
"Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)," ujar Sinar Alam, membacakan amar putusannya.