POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (6/9/2022), warung makan Iga Bakar Sunaryo yang berada di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Tepian.
Dibongkarnya warung makan Iga Bakar Sunaryo itu, karena dianggap melanggar aturan.
Informasi yang dikumpulkan tim redaksi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak Iga Bakar Sunaryo sehingga dilakukan pembongkaran.
Di antaranya Perda Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
"Kalo dikenakan perda Nomor 9 Tahun 2021 memang tidak kena dia, karena dia itu berada di luar parit maupun badan Jalan," kata Kepala Satpol PP Samarinda, M. Darham, diwawancara di lokasi, Selasa (6/9/2022).
"Tapi kena di perda Estetika perdanya itu ada di instansi tenis PUPR dan itu juga melanggar aturan lahan yang ada, Sebanarnya lahan tersebut diperuntukkan untuk lahan parkir," lanjutnya.
Selain itu, dijelakskan pula bahwa usaha juga tak memiliki perizinan, serta ketentuan sempadan jalan dan menutup akses fasilitas umum.
Sementara itu, salah satu pemilik warung Iga Bakar Sunaryo, Suryani, mengatakan bahwa memang benar jika pemkot telah melayangkan surat pemberitahuan.
"Kalau persuasif ada, tapikan kita punya tindakan persuasif sebelumnya. Harusnya ini ada pembicaraan sebelumnya," ujarnya.
Dari pantauan di lokasi, tak ada aksi penolakan yang dilakukan pihak Iga Bakar Sunaryo dalam aksi pembongkaran tersebut.
(advertorial)