Sementara itu, Kepala Dinas PUPR kota Samarinda, Hero Mardanus mengungkapkan dengan adanya perubahan peraturan ini, ditegaskan Hero, maka sejak tanggal 13 September 2021, tidak ada lagi penerbitan IMB oleh pemkot.
"Tapi tadi sudah ada konsultasi untuk yang dokumen pengajuannya sudah masuk sebelum tanggal 13 September masih bisa diproses," jelas Hero Mardanus.
Sedangkan bagi pihak yang telah memiliki IMB, saat PBG diterapkan hanya perlu melakukan peralihan tanpa harus mengurus ulang PBG dari awal.
"Naskah akademik nya juga sudah dibuat, nanti tim nya juga akan membuat instrumennya apa saja, yang diperlukan untuk mendukung draft nya," katanya.
(redaksi)