POJOKNEGERI.COM - Update terbaru perihal perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pemkot Samarinda agendakan perketat administrasi perizinan pembangunan gedung di Kota Samarinda.
Langkah ini akan tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lantas apa itu PBG?
PBG nantinya akan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini menjadi persyaratan mendirikan bangunan.
Lebih jauh langkah ini juga merupakan penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang juga menjadi peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa pembahasan ini telah masuk pada tahap penyusunan draf Raperda. Pemkot Samarinda telah membentuk tim yang akan bekerja selama dua pekan ke depan.
Tim tersebut terdiri dari elemen-elemen bidang lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Samarinda yang akan menyiapkan draf Raperda sebelum diajukan pembahasannya ke DPRD.
"Tim ini akan menyelesaikan seluruh konsep dan dokumen yang diperlukan untuk penyusunan draft raperda-nya dalam dua minggu ke depan," kata Andi Harun, Senin (27/9/2021).
Ia sampaikan ada persyaratan teknis yang lebih detail yang diperlukan bagi pihak yang ingin mengajukan persetujuan bangunan.
Terdapat beberapa perbedaan dan perubahan teknis dari penerapan pengurusan PBG dibandingkan dengan IMB.
"Kalau IMB itu hanya sekedar syarat mendirikan bangunan, melampirkan sertifikat tanah dan gambar bangunan, kalau (PBG) ini menyangkut tentang implementasi dan sinkronisasi dengan fungsi bangunan di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," jelas Andi Harun.
"Jadi untuk mendirikan bangunan nanti juga kita lihat di RTRW kota Samarinda, apakah lokasi yang akan dibangun masuk dalam kategori tertentu. Misalnya mau bangun rumah pribadi di kawasan yang peruntukannya untuk industri tentu tidak bisa meskipun tanah nya milik pribadi," lanjutnya.
Penjelasan Kadis PUPR Samarinda
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR kota Samarinda, Hero Mardanus mengungkapkan dengan adanya perubahan peraturan ini, ditegaskan Hero, maka sejak tanggal 13 September 2021, tidak ada lagi penerbitan IMB oleh pemkot.
"Tapi tadi sudah ada konsultasi untuk yang dokumen pengajuannya sudah masuk sebelum tanggal 13 September masih bisa diproses," jelas Hero Mardanus.
Sedangkan bagi pihak yang telah memiliki IMB, saat PBG diterapkan hanya perlu melakukan peralihan tanpa harus mengurus ulang PBG dari awal.
"Naskah akademik nya juga sudah dibuat, nanti tim nya juga akan membuat instrumennya apa saja, yang diperlukan untuk mendukung draft nya," katanya.
(redaksi)