Barang bukti laporan ke Bawaslu itu adalah foto, video dan berita di media massa. Untuk memperkuat sangkaan pelanggaran pidana pemilu pada Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal itu mengatur tentang larangan dalam kampanye yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Dalam aturan itu, kata Arie, disebut bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, berpotensi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp 24 juta.
Adapun Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari relawan Jokowi.
Bayu menuturkan aduan dugaan pelanggaran pemilu itu masih bisa diproses karena masih dalam batas waktu tujuh hari sejak kasus itu terjadi.
"Hanya saja untuk menyimpulkan apakah dugaan pelanggaran UU Pemilu itu benar terjadi atau tidak tergantung kajian yang dilakukan," tutur Bayu Mardinta Kurniawan. (tim redaksi)